Bentuk kufur nikmat sebagai berikut:
Kufur nikmat dalam Islam adalah sikap tidak bersyukur, mengingkari, dan menyalahgunakan nikmat Allah SWT. Kufur nikmat merupakan perbuatan tercela yang sangat dibenci Allah SWT.
1. Mata dikaruniakan Allah SWT untuk melakukan hal yang diridlai-Nya, tetapi
sebagian besar manusia menggunakannya untuk tujuan sebaliknya.
2. Hidung dikaruniakan untuk menghirup udara yang segar di bumi ini, tetapi sebagian besar manusia menggunakannya untuk selain itu.
3. Telinga dikaruniakan untuk mendengar hal-hal yang diridlai-Nya, tetapi
sebagian besar manusia menggunakannya untuk mendengar gosip-gosip liar,
fitnah-fitnah dan hal-hal negatif lainnya.
4. Nikmat akal digunakan untuk tunduk kepada yang haq, dan tidak berfikir
kecuali dalam urusan yang berujung kepada masalah yang haq dan beriman dengan mentauhidkan Allah. Tidak disalahgunakan pada jalan-jalan yang jahat seperti menipu orang, mencuri dan tidak menggunakannya untuk berfikir dan melihat kebesaran Allah SWT dengan tidak mensyirikkan-Nya dengan sesuatu
apapun.
5. Nikmat pangkat dan kedudukan seharusnya digunakan untuk berkhidmat
kepada masyarakat dan negara, tidak disalahgunakan untuk kepentingan
pribadi.
6. Nikmat berupa istri dan anak seharusnya dimanfaatkan sebagai media lebih
taat kepada Sang Pencipta. Adanya mereka menjadikan lebih giat beribadah
dan mendekatkan diri kepada-Nya, tidak sebaliknya yaitu adanya istri dan
anak menjadikan lupa akan Sang Pemberi nikmat.
7. Nikmat kekayaan harta benda seharusnya digunakan untuk hal-hal yang
bermanfaat dan sebagian yang lainnya disedekahkan kepada yang berhak
menerima, karena harta yang disedekahkan pada hakikatnya akan kembali
dengan berlipat ganda, tidak untuk dihamburkan demi kesenangan semata.
Berhubungan dengan nikmat berupa rizki, Nabi telah bersabda bahwa sesungguhnya seorang hamba dihalangi rizkinya disebabkan dosa yang menimpanya. Untuk itu, usaha manusia untuk mendekatkan rizki yaitu dengan mensyukuri nikmat yang telah diberikan serta meninggalkan dosa yang dapat menghalangi datangnya rizki. Meski pun tidak tergolong ke dalam kufur secara aqidah, kufur nikmat tidak dapat dianggap kecil.
Kufur nikmat merupakan tindakan tercela yang dapat mendatangkan azab yang hebat sebagaimana keterangan pada :
Surat Ibrahim ayat 7: وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
Artinya, “(Ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan maklumat, ‘Sungguh jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu. Tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat,’” (Surat Ibrahim ayat 7).