Mengapa Daging Kurban Tidak Boleh Dijual? Ini Penjelasannya

Hari Raya Idul Adha adalah momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah satu ibadah utama di hari tersebut adalah menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

Namun, masih ada sebagian orang yang belum sepenuhnya memahami hukum-hukum seputar kurban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah daging kurban boleh dijual?

Jawabannya: Tidak Boleh.

Dalam syariat Islam, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh orang yang berkurban maupun oleh orang yang menerima bagian dari daging tersebut. Hal ini berdasarkan beberapa hadis dan pendapat para ulama.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menyembelih hewan kurban, maka janganlah ia menjual dagingnya, kulitnya, atau bagian apapun darinya.”
(HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Kenapa Tidak Boleh Dijual?

  1. Kurban adalah ibadah, bukan transaksi dagang.
    Ibadah kurban adalah bentuk pengorbanan yang ikhlas karena Allah SWT. Jika dagingnya dijual, maka esensi pengorbanan itu menjadi berkurang.

  2. Untuk dibagikan, bukan untuk diperjualbelikan.
    Daging kurban harus dibagikan kepada yang membutuhkan — terutama fakir miskin — sebagai bentuk kepedulian sosial dan syiar Islam. Menjual daging kurban sama dengan mengalihkan niat ibadah menjadi komersial.

  3. Termasuk kulit dan bagian lain dari hewan.
    Bukan hanya dagingnya, kulit, kepala, dan bagian tubuh lainnya juga tidak boleh dijual. Bahkan, tidak boleh dijadikan upah untuk penyembelih. Jika ingin memberi upah kepada tukang jagal, maka harus dari dana lain, bukan dari bagian hewan kurban.

Bagaimana Jika Ada yang Menjualnya?

Jika seseorang menjual daging kurban (baik secara sadar maupun tidak), maka:

  • Bagi orang yang berkurban, pahala kurbannya bisa gugur jika menjual bagian dari hewan kurban.

  • Bagi penerima daging, jika sudah menerima dan memilikinya secara sah (bukan bagian dari nadzar), maka boleh dimanfaatkan sesuai kebutuhan — termasuk dijual — tetapi lebih utama jika tidak.

Namun, untuk kurban nadzar (janji), dagingnya tidak boleh dijual sama sekali dan tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk dikonsumsi oleh orang lain yang berhak.

Komentar

Form Feedback